Soloraya
Senin, 12 April 2010 - 16:25 WIB

Kejari tahan 4 tersangka penyelewengan dana Bansos

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menahan empat tersangka dugaan penyelewengan dan Bantuan Sosial (Bansos) Provinsi Jateng tahun 2008. Keempat tersangka itu masing-masing Sutardi, 49, warga Sukorame, Musuk; Sasminto, 50, warga Tegalsari, Tambak, Mojosongo; Markuat, 39, warga Tempurejo, Kemiri, Mojosongo dan Abadi, 35, warga Ngagrong, Ampel.

Kasi Pidsus Kejari Boyolali Prihatin SH menyatakan total uang yang diduga diselewengkan sekitar Rp 50 juta. Dana itu, jelas Prihatin merupakan dana stimulan untuk bantuan keagamaan dari Pemprov Jateng. Dana yang diduga diselewengkan itu seluruhnya digunakan untuk desa dimana masing-masing tersangka berada. Namun, hanya satu tersangka yakni Markuat yang dananya digunakan untuk kegiatan di Desa Gladagsari, Ampel.

Advertisement

”Seluruhnya digunakan untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana, serta untuk kegiatan pembangunan rumah tangga miskin,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (12/4).

Prihatin menjelaskan dari total dana yang diselewengkan tersebut, untuk tersangka Sutardi uang yang diselewengkan senilai Rp 10 juta, tersangka Sasminto Rp 5 juta, tersangka Markuat Rp 25 juta dan tersangka Abadi senilai Rp 10 juta.

Menurut Prihatin dalam dugaan penyelewengan dana itu, seharusnya dalam jangka waktu tiga bulan, dana yang diberikan itu sudah selesai. Selain itu, penerima harus berkewajiban melaporkan ke pihak pemberi dana dalam hal ini Pemprov Jateng.

Advertisement

Dijelaskannya, untuk tersangka Markuat dari dana yang diterimanya sebesar Rep 35 juta direncanakan akan digunakan untuk pembangunan jalan di dua dukuh, yakni Dukuh Tempel sebesar Rp 15 juta dan Dukuh Mrawun, sebesar Rp 20 juta. Namun, dalam perkembangannya, masing-masing dukuh hanya menerima masing-masing Rp 5 juta.

“Alasan tersangka dana yang diambil itu untuk pemerataan di daerah Blora dan Pati. Tetapi ternyata digunakan pribadi oleh tersangka,” papar dia.

Dari penyelidikan Kejari, Markuat merupakan sopir salah satu anggota DPRD Jateng.
Prihatin menambahkan dugaan penyelewengan dana Bansos itu tidak hanya terjadi di Boyolali. Namun, juga dibeberapa daerah di Jateng.

Advertisement

fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif