Jakarta – Berkas tersangka kasus percobaan suap terhadap pimpinan KPK dan menghalang-halangi penyidikan kasus, Anggodo Widjojo, segera siap untuk naik ke tahap Penuntutan. “Berkas Anggodo segera naik ke penuntutan, hari ini kami melengkapi berkasnya,” kata Kepala Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP di kantornya, Senin (12/4).
Dalam rangka melengkapi berkas tersebut, KPK mengagendakan untuk kembali memeriksa adik Anggoro Widjojo, tersangka kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan yang masih buron itu. “Ya, rencananya Anggodo akan diperiksa jam dua siang nanti,” kata Johan.
Anggodo Widjojo ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka karena diduga telah melanggar pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang percobaan suap dan pasal 21 undang-undang yang sama tentang menghalang-halangi penyidikan.
Penetapan Anggodo sebagai tersangka tersebut karena adanya dugaan upaya percobaan penyuapan terhadap dua pimpinan KPK yaitu Bibid Samat Riyanto dan Chandra M Hamzah sebesar Rp 5,1 miliar. Uang tersebut coba digelontorkan oleh Anggodo untuk menghentikan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang membelit Kakaknya.
Demi kepentingan pemeriksaan, sejak bulan Januari lalu Anggodo telah ditahan oleh KPK di Rumah Tahanan Cipinang.
tempointeraktif/ tiw