Soloraya
Minggu, 11 April 2010 - 14:25 WIB

Tuntut pesangon, karyawan Vinoli datangi Dewan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Sebanyak enam karyawan distributor minyak sawit, PT Vinoli Makmur Cabang Wonogiri, Sabtu (10/4) kemarin mendatangi Gedung Dewan. Mereka mengadukan masalah berkaitan PHK sepihak yang dilakukan perusahaan tanpa melalui prosedur semestinya.

Pantauan Espos, mereka datang sekitar pukul 09.00 WIB dan ditemui oleh ketua dan sejumlah anggota Komisi IV. Hadir pula manajer PT Vinoli Makmur, Udiono, dan Kabid Hubungan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Wonogiri, Rodhiyah.

Advertisement

Ditemui seusai pertemuan, salah satu karyawan yang di-PHK, Eko Budi Purnomo mengungkapkan, pihaknya terpaksa meminta bantuan anggota DPRD dengan harapan agar masalah mereka berkaitan dengan ketidakjelasan status mereka segera terselesaikan. Mereka mengaku sudah melakukan sejumlah upaya mediasi dengan pihak perusahaan dan difasilitasi Disnakertrans, namun belum membuahkan hasil.

“Saat ini ibaratnya status kami ini digantung. Kami di-PHK sejak Januari 2010 tapi hanya secara lisan. Perusahaan belum mengeluarkan surat resmi. Pesangonpun tidak diberikan sesuai UU ketenagakerjaan,” jelasnya.

Eko yang mengaku sudah sembilan tahun bekerja di PT  Vinoli Makmur menerangkan, dia dan lima orang rekannya di-PHK tanpa masalah. Dirinya dan lima rekannya dianggap membangkang lantaran tidak mau menandatangani surat perjanjian yang mengubah statusnya dari karyawan tetap menjadi karyawan kontrak.

Advertisement

Mengenai hal tersebut, Kabid Hubungan Ketenagakerjaan Disnakertrans, Rodhiyah, menegaskan pihak perusahaan tidak dibenarkan mengubah status karyawan menjadi karyawan kontrak. Kalaupun ingin mengubah status ke karyawan kontrak terlebih dahulu harus diselesaikan status karyawan tetapnya, di-PHK dulu, diberi pesangon, baru kemudian ditawari status karyawan kontrak.

Dia menyarankan agar para karyawan dan pihak perusahaan duduk bersama dan melakukan bargaining sampai ada titik temu. Kalau tidak, bisa saja karyawan banding ke pengadilan tata niaga di Semarang dan untuk itu biaya yang diperlukan akan lebih besar.

Saran yang sama disampaikan para anggota Komisi IV. Ketua komisi, Zainuddin mengatakan, kedua pihak memang harus bertemu dan duduk bersama untuk mencari penyelesaian. Sementara Manajer PT Vinoli Makmur Cabang Wonogiri, Udiono mengaku belum bisa memberikan keputusan berkaitan dengan masalah itu.

Advertisement

shs

Advertisement
Kata Kunci : Dewan Pesangon Tuntut Vinoli
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif