News
Jumat, 9 April 2010 - 15:17 WIB

Tak kumandangkan Indonesia Raya, KPID Jateng tegur 262 lembaga penyiaran

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)–Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah akan melakukan teguran tertulis kepada  262 lembaga penyiaran (LP) radio dan stasiun televisi.

Menurut Bidang Pengawasan Isi Iiaran KPID Jawa Tengah (Jateng), Zainal Abidin Petir, ke-262 dinilai melanggar Peraturan KPI Nomor 2 Tahun 2009 dan Peraturan KPI No 3 Tahun 2009 Tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Advertisement

“Sesuai ketentuan P3SPS yang ditandatangani oleh Prof Sasa selaku Ketua KPI Pusat tanggal 10 Desember 2009, mengamantakan bahwa LP wajib membuka dan menutup program siaran dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya,” katanya kepada wartawan di Semarang, Jumat (9/8).

Dari pemantauan selama tiga bulan terakhir, sambung ia, ke-262 LP tersebut ternyata tak pernah mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya saat membuka dan menutup siarannya.

Advertisement

Dari pemantauan selama tiga bulan terakhir, sambung ia, ke-262 LP tersebut ternyata tak pernah mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya saat membuka dan menutup siarannya.

LP penyiaran itu antara lain, untuk televisi lokal TVKU, TV Borobudur, Cakra TV, Pro TV, TVRI Jateng, Banyumas TV, dan Ratih TV Kebumen.

Selain itu juga televisi nasional yakni TVRI pusat, TV One, ANTV, RCTI, TRAN TV, TRANS 7, TPI, Global TV, Metro TV,  Indosiar,  dan  SCTV.

Advertisement

Menurutnya, mulai Senin (12/4) KPID akan melakukan pengawasan langsung ke semua lembaga penyiaran di wilayah Jateng. Bila belum melaksanakan ketentuan P3SPS langsung dibuatkan surat teguran tertulis.

Bila pengelola LP tak mengindahkan peringatan tertulis, lanjut Zainal, KPID Jateng tak segan-segan mencabut izin penyiaran lembaga bersangkutan.

“Bila masih membandel tak mengumandangkan lagu Indonesia Raya, kami akan mencabut izin penyiaran mereka,” tandasnya.

Advertisement

Ia merasa heran dengan sikap dari LP tak memenuhi ketentuan P3SPS.

“Ini sebenarnya tugas mulia LP, untuk senantiasa mengobarkan semangat kepada masyarakat agar ikut berpartisipasi aktif dalam pembangunan bangsa. LP jangan hanya sekada jual program kejar rating tanpa mengedepankan kualitas isi,” ujarnya.

Zainal berharap LP radio bisa mengisi siaran serta tayangan dengan hal bermanfaat bagi masyarakat dan bangsa. “Agar bisa menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa,” katanya.

Advertisement

oto

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif