News
Jumat, 9 April 2010 - 19:46 WIB

Putra mantan Wagub Jateng ditahan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menjebloskan Agung Tedjo putera mantan Wakil Gubernur (Wagub) Jateng Soenartedjo ke Lembaga Pemasyarakatan (LP), Kedungpane.

Kepala Kejari Semarang, Indro Joko Pramono ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/4) membenarkan penahan terhadap putera mantan orang nomor dua di Jateng tersebut.

Advertisement

“Agung ditahan sejak Kamis malam (8/4) di LP Kedungpane Semarang,” katanya didampingi Kasi Pidsus Bima Suprayoga dan Kasi Intel Umaryadi
Menurut Indro, Agung Tedjo yang juga Direktur Utama PT Griyatama Kelud Sakti (GKS) Semarang merupakan terpidana kasus korupsi senilai Rp 5,9 miliar.

Kasusnya bermula pada Mei 1996 Agung mengajukan kredit ke PT Bank Harapan Sentosa (BHS) cabang Semarang dan Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Semarang.

Namun dalam prakteknya terjadi penyalahgunaan kredit yang tidak sesuai peruntukannya sehingga menyebabkan kerugian PT BHS cabang Semarang senilai Rp 5,59 miliar sedang BTN merugi hingga Rp 322 juta.

Advertisement

“Kasus itu telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang tahun 2001 silam, Agung divonis tujuh tahun penjara, yang bersangkutan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jateng. PT menguatkan vonis PN Semarang,” paparnya.

Tak puas dengan putusan PT Jateng, Agung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Lagi-lagi Agung kalah, MA dalam putusan kasasi No. 751 K/Pid/2004 tertanggal 8 Januari 2007 tetap menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara, serta denda uang Rp 30 juta dan hukuman pengganti 6 bulan kurungan, ditambah uang pengganti  senilai Rp 5,58 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Semarang, Bima Suprayoga menambahkan Kejari membentuk tim satuan khusus untuk memburu Agung.

Advertisement

Setelah melakukan pencarian selama dua tahun, tim khusus Pidsus Kejari Semarang yang dipimpin Suratno berhasil melacak keberadaan DPO tersebut.

oto

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif