News
Jumat, 9 April 2010 - 15:59 WIB

Polisi sita puluhan botol Miras dalam bus

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Lumajang – Kepolisian Resor Lumajang , Jumat (9/4) menyita puluhan botol minuman keras (Miras) dari dalam sebuah bus dari Solo yang akan menuju Banyuwangi. Puluhan botol minuman keras tersebut terdiri dari arak Jawa serta belasan minuman impor. Bus tersebut dihadang polisi di Jalan Raya Kedungjajang, Lumajang, Jawa Timur.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, bis AKAS ASRI dengan nomor polisi N-7198-US ini berangkat dari Solo akan menuju Banyuwangi. Bus jurusan Yogyakarta-Banyuwangi ini dikemudikan oleh Haris Wijanarko. Minuman keras tersebut ditaruh di bagasi bagian kanan dan kiri bus.

Advertisement

Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Lumajang, Komisaris Polisi Sugito Rahmono Hadi mengatakan polisi mendapatkan informasi bahwa ada sebuah bus yang mengangkut barang mencurigakan. Dari informasi tersebut akhirnya, polisi melakukan operasi. Hasilnya, sebuah bus ternyata mengangkut puluhan minuman keras.

Dari keterangan pengemudi, diketahui bahwa pemilik minuman keras tersebut adalah Katino, 45 tahun, warga Perumahan Kalirejo, Banyuwangi. Puluhan minuman keras tersebut di antaranya 10 kardus masing-masing berisi 20 botol dengan volume 1,5 liter arak Jawa, tiga botol tuak, satu kardus berisi lima botol Chivas Regal, empat botol Jack Daniels; satu Red Label, dan satu Cointreau.

Sugito mengatakan, hal ini melanggar Peraturan Daerah Tingkat II No 10 Pasal 2 tahun 1980 jo Permendagri RI No 86/Menkes/RI/IV/1977 Pasal 1 (2,4 dan 5) tentang minuman keras.

Tempointeraktif/ tiw

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif