Soloraya
Jumat, 9 April 2010 - 17:22 WIB

Panwas: 2 Calon belum laporkan dana kampanye

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Dua pasangan calon walikota-wakil walikota, Eddy Wirabhumi-Supradi Kertamenawi (Wi-Di) dan Joko Widodo-FX Hadi Rudyatmo (Jo-Dy) belum melaporkan dana kampanye untuk Pilkada Solo.

Padahal, sesuai aturan, dana kampanye itu harus dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), H-1 sebelum kampanye.

Advertisement

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Solo Sri Sumanta mengatakan, saat ini yang baru dilaporkan adalah dana rekening awal untuk kampanye.

“Kami sudah koordinasi dengan KPU mengenai hal itu dan memang hingga hari ini belum ada yang melaporkan dana kampanyenya. Sesuai aturan H-1 sebelum kampanye sudah harus dilaporkan,” kata Sumanta kepada wartawan di Gedung Dewan, Jumat (9/4).

Dana rekening awal yang sudah diserahkan adalah untuk pasangan Jo-Dy Rp 500.000, sedangkan pasangan Wi-Di adalah Rp 1,5 juta. Sumanta mengatakan, dana itu adalah dana awal saat membuka rekening sehingga seiring berjalannya waktu jika ada dana kampanye yang masuk harus dilaporkan.

Advertisement

Bahkan, kata dia, saat kampanye selesai yaitu H+3 setelah kampanye, dana kampanye juga harus kembali dilaporkan sehingga ada akuntan publik yang ditunjuk KPU untuk mengaudit dana kampanye dari dua pasangan itu.

“Ini sifatnya wajib dilakukan. KPU harus segera bersikap atas keterlambatan ini dan kami rekomendasikan KPU segera melayangkan surat ke dua pasangan calon,” kata Sumanta.

Dia mengatakan, jika laporan dana kampanye tersebut terlambat atau tidak dibuat, maka bisa dikategorikan dugaan pelanggaran administrasi. Namun, lanjut dia, jika dalam rekening dana kampanye ditemukan adanya sumbangan yang melebihi aturan, maka bisa dikategorikan pelanggaran pidana.

Advertisement

Wakil Ketua Tim Sukses Wi-Di, Supriyanto mengatakan, dana kampanye yang masuk di rekening senilai Rp 50 juta berasal dari pasangan calon. Dia mengatakan, pihaknya segera melaporkan dana kampanye ke KPU.

dni

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif