Jumat, 9 April 2010 - 16:22 WIB

Maskapai asing dilarang layani rute domestik

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta – Maskapai penerbangan asing tidak akan diizinkan melayani rute penerbangan domestik dalam liberalisasi penerbangan Asean (Asean Open Sky Policy) pada 2015. Mereka hanya diizinkan untuk melayani penerbangan internasional.

“Itu cara untuk melindungi maskapai nasional,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Herry Bakti S. Gumay di Jakarta, Jumat (9/3).

Advertisement

Herry mengatakan maskapai asing hanya bisa terbang dari luar negeri ke lima bandar udara dalam negeri yang dibuka untuk liberalisasi. Sesuai hak angkut kelima, maskapai asing juga bisa mengangkut penumpang dari lima bandara nasional ke luar negeri, termasuk negara selain asal maskapai tersebut.

Namun hal itu juga sangat tergantung pada slot penerbangan yang ada di bandara nasional. Pemerintah, katanya, bisa menolak penerbangan maskapai asing ke dalam negeri jika slot sudah penuh.

Selain itu pemerintah juga membantu maskapai nasional mendapat izin terbang rute regional. “Kalau maskapai asing minta terbang ke sini kami juga minta dong supaya maskapai nasional diberikan slot di sana,” ujarnya.

Advertisement

Dia mengatakan pemerintah sudah mendorong pihak Jepang untuk memberikan slot untuk Garuda Indonesia yang hendak membuka rute langsung Jakarta-Tokyo. Rapat dengan otoritas Jepang akan dilakukan dalam bulan ini. Ia optimistis Jepang akan mengabulkan izin Garuda Indonesia. “Kelihatannya mereka mau kasih, karena kami mendesak terus,” katanya.

Selain itu ada pula pengajuan izin terbang rute Palembang-Kualalumpur oleh Sriwijaya Air. Dia menilai maskapai nasional semisal Garuda Indonesia, Sriwijaya, Lion, Batavia, dan Mandala, sudah sanggup bersaing dengan maskapai asing.

Kementerian Perhubungan berencana membuka lima dari 26 bandara internasional untuk diikutkan dalam liberalisasi penerbangan. Kelima bandara itu adalah Soekarno-Hatta Jakarta, Polonia Medan, Ngurah Rai Denpasar, Juanda Surabaya, dan Hasanudin Makassar. Pembatasan itu dilakukan untuk melindungi maskapai nasional. Apalagi ada negara Asean seperti Singapura yang hanya memiliki satu bandara internasional.

Advertisement

Tempointeraktif/ tiw

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif