News
Jumat, 9 April 2010 - 17:27 WIB

Mabes Polri segera panggil Dewan Pers

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta — Pelaksana Harian Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Polisi Zulkarnaen mengatakan akan memanggil Dewan Pers pekan depan.

Pemanggilan tersebut terkait makelar kasus fiktif yang ditayangkan oleh stasiun TV One, pada 24 Maret lalu dalam acara Apa Kabar Indonesia. “Selasa atau Rabu pekan depan akan memanggil Dewan Pers,” katanya, Jumat (9/4).

Advertisement

Tim Penyidik beserta Kepala Divisi Humas Mabes Polri kemarin telah menyambangi Dewan Pers untuk mempersoalkan masalah pelanggaran kode etik jurnalistik yaitu merekayasa informasi. Menurut Zulkarnaen, konten pemberintaan itu sepenuhnya hanya kebohongan belaka. “Hanya rekayasa atau skenario,” katanya.

Sebagai lembaga tertinggi bidang jurnalitik di Indonesia, Dewan Pers yang diwakili Agus SUdibyo dan Leo Batubara, berjanji akan mengemukakan pandangannya terkait pemberitaan bohong tersebut soal makelar fiktif yang diperankan oleh Andris Ronaldi, pekerja leasing yang memiliki 15 karyawan itu.

Advertisement

Sebagai lembaga tertinggi bidang jurnalitik di Indonesia, Dewan Pers yang diwakili Agus SUdibyo dan Leo Batubara, berjanji akan mengemukakan pandangannya terkait pemberitaan bohong tersebut soal makelar fiktif yang diperankan oleh Andris Ronaldi, pekerja leasing yang memiliki 15 karyawan itu.

Kepolisian memandang kasus ini tak tertutup kemungkinan untuk diproses ke jalur pidana. Sesuai dengan Undang-undang Penyiaran pasal 57 juncto pasal 35 Undang-undang nomor 32 tahun 2002, pelaku dapat dikenakan hukuman kurungan maksimum 5 tahun dan denda sebanyak Rp 10 miliar.

Sementara itu, Andris Ronaldi meminta maaf kepada institusi kepolisian atas keterangan palsu yang disiarkan di acara itu. “Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada institusi kepolisian,” katanya.

Advertisement

Dia menerangkan kondisi malam hari sehari sebelum tampil di acara tersebut. “Indy Rahmawati menghubungi saya pukul 11 malam meminta untuk menjadi narasumber masalah PJTKI,” katanya.

Dia tidak memastikan untuk menjadi narasumber. Namun sejak pukul 6 pagi hingga empat puluh kemudian, Indy yang juga menjadi presenter acara tersebut, terus menghubunginya untuk tampil di Wisma Nusantara sebagai narasumber.

Sepengetahuan Andris, dia hanya akan diminta untuk memberi keterangan saja. “Saya merasa dijebak,” katanya. Indy memintanya untuk menjadi sumber dalam kasus makelar kasus. “Indy mengambil transkrip rundown dan memperkenalkan saya sebagai markus,” katanya.

Advertisement

Andris merasa curiga ada yang tidak beres, karena dalam sesi tersebut hadir anggota Satgas pemberantasan mafia hukum, Denny Indrayana. Andris diperintahkan untuk memberi keterangan, bahwa di sebelah ruang Kapolri, ada ruangan yang digunakan oleh mafia kasus yang membagi uang atau melakukan negosiasi. “Saya diminta bilang saja (ruangan itu) ada,” katanya mengutip keterangan Indy.

Polisi masih menunggu pandangan Dewan Pers untuk menindaklanjuti kasus ini. “Apakah ini sebuah pelanggaran kode etik saja, atau kriminal, maka kita tunggu saja,” kata Zulkarnaen.

Kasus ini termasuk dalam pidana murni, berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. “Ini akan kami komunikasikan dengan Dewan Pers,” katanya. Rencananya Polri dan Dewan Pers akan membahas masalah ini Selasa atau Rabu pekan depan.

Advertisement

Tempointeraktif/ tiw

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif