News
Jumat, 9 April 2010 - 19:48 WIB

Kemendiknas akan beri sanksi bagi PTN yang nakal

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kemendiknas kecewa dengan kebijakan buruk sejumlah Perguruan Tinggi Negeri(PTN) yang membuat UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) dibatalkan. Kemendiknas mulai ancang-ancang membuat payung hukum baru yang sekaligus memberi wenang Kemendiknas memberi sanksi tegas kepada PTN yang nakal dan memperdagangkan pendidikan.

“Kita sangat mewaspadai itu (komersialisasi) karena sebetulnya kita agak kecewa dengan perlakuan-perlakuan di PTN. Kadang rektor yang tidak ramah menjadikan UU BHP dibatalkan,” papar Wakil Mendiknas Fasli Jalal.

Advertisement

Hal ini disampaikan Fasli usai Talk Show Perspektif Indonesia bertajuk Quo Vadis Politik Pendidikan Tinggi Kita? di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4).

Untuk meluruskan pandangan tentang semangat otonomi PTN, Fasli sudah beberapa memanggil. Menurut Fasli, otonomi PTN bukan untuk mencari uang sebanyak-banyaknya.

“Sudah kita lakukan dua pertemuan. Kita paksa mereka cari dana tapi pastikan pendidikan semua lapisan masyarakat terakomodasi,” papar Fasli.

Advertisement

Menurut Fasli, Kemendiknas juga sedang mempersiapkan payung hukum agar memiliki wewenang memberi sanksi untuk PTN nakal. Payung hukum akan dimasukkan satu set dengan PP pengganti UU BHP yang telah dibatalkan.

dtc/fid

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif