News
Jumat, 9 April 2010 - 17:01 WIB

Ditjen pajak peroleh tunjangan ekstra lebih dari 20 juta/bulan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memang mendapat perlakuan istimewa dibanding Ditjen lain di jajaran Kemenkeu. Ditjen pajak diganjar tunjangan ekstra lebih dari 20 juta perbulan.

“Tunjangan itu diatur dengan Keputusan Menkeu nomor 164 Tahun 2007 tentang tunjangan Ditjen Pajak,” kata anggota Komisi II DPR dari FPG Agun Gunanjar Sudarsa sambil menunjukkan data yang dimilikinya.

Advertisement

Hal ini disampaikan Agun dalam dialektika demokrasi bertajuk “Nasib Reformasi Birokrasi” di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4).

Agun kemudian memaparkan bonus Ditjen pajak. Tunjangan kegiatan Dirjen pajak saja mencapai 20 juta rupiah, belum yang lain.

“Kegiatan tambahan Dirjen pajak dan hanya untuk dia mencapai 20 juta per bulan, diluar remunerasi” papar Agun.

Advertisement

Selain itu, Agun mengungkapkan, masih ada tunjangan lain yang tidak jelas jumlahnya. Tunjangan lainnya diatur dalam Instruksi Presiden.
“Masih ada tunjangan dengan dasar Inpres,” tutur Agun.

Oleh karena itu Agun meminta remunerasi dihentikan. Agun menilai kinerja pegawai pajak tidak setara dengan hasil yang diperoleh.

“Dengan melihat kasus ini menimbulkan kecemburuan di internal Menkeu dan antar departemen. Sebaiknya remunerasi dicabut saja,” tutupnya.

Advertisement

dtc/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif