Jakarta – Polisi awalnya kesulitan menjerat Bahasyim Assifie dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Pasalnya mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Tujuh Direktorat Jenderal Pajak tidak memiliki rekening tabungan. “Tidak ada, Bahasyim tidak punya rekening, tidak ada yang tercatat atas nama Bahasyim,” ujar Kepala satuan Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus AKBP Aris Munandar, Jumat (9/4).
Modus pencucian uang dilakukan dengan mentransfer seluruh uang hasil kejahatan yang diterima ke rekening keluarga Bahasyim yakni istri dan anak – anaknya. Inilah yang membuat polisi tidak langsung memeriksa Bahasyim. “Awalnya tidak dengan BA, namun transaksi mencurigakan dari keluarga BA,” jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar.
Pada rekening BNI atas nama Sri Purwanti, istri Bahasyim tersimpan dana sebesar Rp 35 miliar dan mata uang Amerika sebesar US$1 juta. Sementara di rekening atas nama Winda Arum Hapsari, 29 tahun, tersimpan dana sebesar Rp 19 miliar. “Curiganya WH cukup muda tapi memiliki rekening tinggi,” kata Boy. Polisi juga menemukan rekening mencurigakan atas nama anak Bahasyim, berinisial R, 26 tahun sejumlah Rp 2,1 miliar. “Kerugian negara mencapai Rp 64 miliar dan saat ini rekening sudah diblokir,” tambahnya.
Tempointeraktif/ tiw