News
Jumat, 9 April 2010 - 16:39 WIB

Bahasyim akan ditahan dan dicekal

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya sementara menyimpulkan mantan pegawai pajak Bahasyim Assifie diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Polda berencana menahan Bahasyim hari ini, Jumat (9/4).

“Hari ini rencana akan ditahan dan dilakukan pencekalan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

Advertisement

Sejauh ini penahanan hanya akan dilakukan terhadap Bahasyim. Sedangkan lainnya, anak dan istri Bahasyim yang sudah dimintai keterangan masih dalam proses pemeriksaan, sehingga belum akan ditahan.

Status Bahasyim berdasarkan pemeriksaan sejak kemarin ditetapkan menjadi tersangka. Karena penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup. Menurut Boy, ada beberapa alat bukti yang diyakini terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dan akan ditindaklanjuti.

“Penyidik telah menerima atau mendapat fakta hukum sementara yang dapat disimpulkan, patut diduga melakukan tindak pidana korupsi pasal 2, 3, 12 c, UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor,” kata Boy

Advertisement

VIVAnews/ tiw

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif