News
Kamis, 8 April 2010 - 21:04 WIB

Wamendiknas akui pelaksaan UN belum sempurna

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal mengakui pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tingkat SLTA dan SMP dalam beberapa tahun terakhir masih belum berjalan secara sempurna sehingga pemerintah akan mereview sejumlah permasalahan untuk perbaikan mutu UN.

“Ketika Mendiknas Mohammad Nuh melaporkan kepada Presiden beberapa hari yang lalu, Presiden meminta Kementerian Pendidikan Nasional melakukan review (tinjauan) pelaksanaan UN,” kata Fasli Jalal.

Advertisement

Wamendiknas mengatakan hal itu kepada pers usai menghadiri diskusi mengenai “Studi-Studi Pendidikan  Kewirausahaan pada Jenjang Pendidikan Dasar, Menengah dan Tinggi” di Jakarta, Kamis (8/4).

Namun demikian, ia mengingatkan agar masyarakat juga melihat berapa besar kasus yang ditimbulkan dari pelaksanaan UN, utamanya terkait soal kegagalan siswa meraih kelulusan yang ternyata secara statistik persentase kelulusannya jauh di atas 95 persen. Bagian kecil yang tidak lulus dipersoalkan sehingga sampai melupakan bagian besarnya.

“Kami tidak akan mengklaim ini berhasil penuh, tetapi ini lebih baik dibanding pelaksanaan UN sebelumnya bila melihat total persentase jumlah murid dan sekolah, namun biasanya orang lebih menyoroti bagian kecil yang gagal,” katanya.

Advertisement

Lebih lanjut Fasli mengatakan, pihaknya tidak sependapat terhadap anggapan bahwa hanya ujian nasional satu-satunya penentu kelulusan siswa. Lulus atau tidak lulus sangat ditentukan oleh kombinasi empat komponen, yakni lulus ujian nasional, lulus ujian sekolah, perilaku dikaitkan dengan sikap moral, ketakwaan dan disiplin, serta kemampuan dalam bidang seni dan olah raga.

Fasli menyatakan, ujian nasional hanya salah satu dari empat komponen, sedangkan ketiga faktor itulah yang justru paling menentukan.

Lebih lanjut dikatakannya, ujian nasional dilaporkan pemerintah hanya untuk mengukur seberapa besar pencapaian standar nasional pendidikan di tingkat peserta didik setiap tahunnya sebagaimana diamanatkan Undang undang Sistem Pendidikan Nasional no 20 tahun 2003, sehingga ujian harus dilaksanakan sebagai standar minimal yang harus dilewati siswa, bukan standar maksimal.

ant/fid

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif