News
Kamis, 8 April 2010 - 11:46 WIB

Universitas tak terpengaruh pembatalan UU BHP

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta– Menteri Pendidikan Nasional, Muhammad Nuh mengatakan pembatalan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) oleh Mahkamah Konstitusi tidak mempengaruhi Perguruan Tinggi Negeri. BHP tidak menjadi cantolan legal Perguruan Tinggi.

“UU Sisdiknas tahun 1999 melahirkan PP (Peraturan Pemerintah No 60 (tahun 1999), yang jadi cantolan Perguruan Tinggi Negeri. Juga PP 61 (1999) yang dipakai untuk cantolan Perguruan Tinggi jadi BHMN (Badan Hukum Milik Negara,” kata Nuh di Istana Wakil Presiden, Kamis (8/4).

Advertisement

Kemudian UU Sisdiknas tahun 1999 diganti oleh UU Sisdiknas tahun 2003, yang juga melahirkan PP no 17 tahun 2010. “PP 17 tahun 2010 yang baru satu – dua bulan lalu, kemudian menganulir PP 60 dan PP 61 (tahun 1999),” lanjut Nuh.

Namun  di PP No 17 tahun 2010, menurut Nuh, sama sekali tidak mengatur tata kelola pendidikan. “Karena disebutkan Kementerian Pendidikan Nasional yang akan tentukan tata kelola,” ujar Nuh.

Namun yang kemudian jadi pertanyaan, apakah biaya pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri akan tetap mahal? Nuh malah mempertanyakan mahalnya biaya Perguruan Tinggi Negeri, padahal anggaran pendidikan hingga 20 persen. “Sekarang kok mahal, di mana missing link-nya,” kata Nuh mempertanyakan.

Advertisement

Untuk mewujudkan pendidikan terjangkau, Nuh berjanji akan menyelesaikan struktur pembiayaan pendidikan, dari tingkat SD hingga Perguruan Tinggi. “Sebenarnya ada yang bagus dari UU BHP, yaitu ada garansi minimal 20 persen mahasiswa harus dari keluarga miskin,” tutur Nuh.

Pemerintah, kata Nuh, juga akan membahas penghapusan UU BHP pada sidang kabinet terbatas hari Senin mendatang. Rapat akan menentukan langkah strategis akibat penghapusan UU BHP.

VIVAnews/ tiw

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif