News
Kamis, 8 April 2010 - 12:12 WIB

Susno: Pencairan uang oleh Gayus langgar prosedur

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pencairan dana di rekening Gayus Tambunan yang dilakukan penyidik Mabes Polri pada 2009 dinilai telah melanggar prosedur. Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji membeberkan beberapa alasan pelanggaran tersebut.

“Alasan pertama, mereka seharusnya melakukan konsultasi sebelum mencairkan dana tersebut,” kata Susno dalam pertemuan dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/4).

Advertisement

Susno mengatakan, seharusnya dilakukan gelar perkara mengenai pencairan dana tersebut. Gelar perkara bisa dilakukan dengan Itwasum Mabes Polri, Propam Mabes Polri, PPATK, Bank Indonesia, dan pihak lain yang terkait.

“Alasan yang diberikan ke PPATK untuk pencairan tidak disebutkan dan tidak dicantumkan,” ujarnya.

Bahkan menurut Susno, tidak ada satu nota pun yang dikirimkan ke dirinya yang saat itu sebagai Kabareskrim. “Tidak ada satu nota pun mengenai pencairan dana tersebut. Andi Kosasih itu sebagai saksi boneka,” ungkapnya.

Advertisement

dtc/fid

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif