Jakarta–Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji mengatakan saat ini telah diadili secara in-absensia oleh Mabes Polri, berdasarkan peraturan Kapolri yang belum diundangkan.
“Karena saya dianggap membahayakan maka ada ancaman ke saya yang berkali-kali telah dikatakan oleh Kadispen Mabes Polri Edward Aritonang, saya akan diadili secara in-adsensia,” kata Susno Duadji dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR RI Senayan Jakarta, Kamis (8/4).
Kehadiran Susno Duadji dalam rangka memberikan penjelasan, sehubungan kasus penggelapan pajak yang melibatkan pegawai pajak Golongan III A Gayus P Tambunan.
Lebih lanjut Susno menjelaskan bahwa pengadilan in-adsensia terhadap dirinya oleh Mabes Polri tersebut, dilakukan berdasarkan peraturan Kapolri No. 7 dan 8.
“Peraturan Kapolri Nomor 7 dan 8 tersebut yang belum diundangkan,” kata Susno menegaskan.
Susno juga mengaku, telah mendapatkan informasi bahwa pengadilan in-adsensia terhadap dirinya oleh Mabes Polri sudah akan selesai dan minggu depan akan bacakan vonis.
“Dan (sidangnya) akan segera, saya akan divonis diberhentikan,” ucap Susno.
ant/fid