News
Kamis, 8 April 2010 - 12:08 WIB

Susno mengaku telah diadili in absentia oleh Polri

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji mengatakan saat ini telah diadili secara in-absensia oleh Mabes Polri, berdasarkan peraturan Kapolri yang belum diundangkan.

“Karena saya dianggap membahayakan maka ada ancaman ke saya yang berkali-kali telah dikatakan oleh Kadispen Mabes Polri Edward Aritonang, saya akan diadili secara in-adsensia,” kata Susno Duadji dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR RI Senayan Jakarta, Kamis (8/4).

Advertisement

Kehadiran Susno Duadji dalam rangka memberikan penjelasan, sehubungan kasus penggelapan pajak yang melibatkan pegawai pajak Golongan III A Gayus P Tambunan.

Lebih lanjut Susno menjelaskan bahwa pengadilan in-adsensia terhadap dirinya oleh Mabes Polri tersebut, dilakukan berdasarkan peraturan Kapolri No. 7 dan 8.

“Peraturan Kapolri Nomor 7 dan 8 tersebut yang belum diundangkan,” kata Susno menegaskan.

Advertisement

Susno juga mengaku, telah mendapatkan informasi bahwa pengadilan in-adsensia terhadap dirinya oleh Mabes Polri sudah akan selesai dan minggu depan akan bacakan vonis.

“Dan (sidangnya) akan segera, saya akan divonis diberhentikan,” ucap Susno.

ant/fid

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif