News
Kamis, 8 April 2010 - 20:20 WIB

Puluhan pengaacara Solo datangi PT Jateng

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)–Puluhan pengacara Kota Solo dan sekitarnya beramai-ramai mendatangi kantor Pengadilan Tinggi (PT) Jateng, di Jl Pahlawan, Semarang, Kamis (8/4).

Mereka dengan didampingi Ketua DPC Konfederasi Advokat Indonesia (KAI) Surakarta, Heru S Notonegoro dan Ketua DPD KAI Jawa Tengah, John Ricard hendak menemui Kepala PT Jateng  Sarehwiyono.

Advertisement

“Kami akan meminta pertanggungjawaban Ketua PT Jateng terkait pengusiran rekan pengacara Daim Susanto oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Abdul Kohar,” kata Heru S Notonegoro ketika ditemui Espos di kantor PT Jateng.

Lebih lanjut ia menjelaskan, peristiwa pengusiran Daim Susanto yang juga anggota Tim Advokasi dan Konsultasi Barisan Partai Golkar (Tak Bakar) terjadi dalam sidang di PN Sukoharjo, Selasa (6/4).

Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar, mengusir Daim dari ruang sidang karena dinilai tak bisa menunjukkan berita acara pengambilan sumpah dari PT Jateng.

Advertisement

“Memang Daim belum punya berita acara pengambilan sumpah dari PT Jateng, tapi yang bersangkutan telah mengikuti pendidikan dan latihan advokat serta sudah memiliki kartu izin sebagai pengacara,” papar Heru.

Terkait belum adanya berita acara pengambilan sumpah dari PT Jateng, menurut Heru sebenarnya telah diajukan, tapi pihak PT Jateng belum ada waktu pengambilan sumpah.

“Kalau tak ada tanggapan dari PT Jateng kami akan mengadukan hakim Abdul Kohar ke Polda Jateng dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tandas Heru.

Advertisement

Menurut Ketua KAI Jateng, John Ricard semestinya tak perlu terjadi pengusiran advokat dari ruang sidang pengadilan hanya karena belum ada berita acara pengambilan sumpah dari PT Jateng.

“Setahu kami tak ada satu aturan yang mengatur kewajiban adanya berita acara pengambilan sumpah dari PT bagi para pengacara yang akan akan bersidang,” ujar dia.

Sehingga, sambung dia, merasa heran dan perlu dipertanyakan bila sampai majelis hakim di PN Sukoharjo melarang, karena di PN lainnya tak pernah terjadi.

oto

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif