Soloraya
Kamis, 8 April 2010 - 18:05 WIB

Pelaku pencabulan divonis 6 tahun

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Warga Mojoroto RT 2/RW XII, Kelurahan Wonoboyo, Wonogiri divonis enam tahun penjara dan denda Rp 60 juta. Jika denda tersebut tidak mampu dibayar, Yuli Prasetyo, 28, warga Mojoroto itu harus menjalani hukuman penjara selama tiga bulan.

Terdakwa Yuli terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, bernama Kantil, 15 (bukan nama sebenarnya), siswi salah satu SMPN di Wonogiri dan beralamat di Sonoharjo, Wonogiri. Putusan itu dibacakan oleh ketua majelis hakim R Agung Aribowo didampingi dua hakim anggota Siti Insirah dan Nyoman Suharta.

Advertisement

Pembacaan vonis dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di depan terdakwa dan jaksa Unun Setyaningsih serta panitera pengganti, Suwarto.

Saat pembacaan vonis itu, terdakwa Yuli tidak didampingi penasehat hukumnya, Slamet Winardi. Karenanya, R Agung Aribowo, seusai membacakan vonis memberikan waktu kepada terdakwa tujuh hari untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.

Vonis hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya. Jaksa Unun, menuntut terdakwa Yuli penjara 10 tahun dan denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan.

Advertisement

Selain itu, majelis juga membebani terdakwa membayar ongkos perkara senilai Rp 2.500. Terdakwa sendiri terbukti melanggar pasal 81 dan 82 UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak.

Dalam persidangan juga terungkap, kalau terdakwa melakukan pencabulan terhadap korban Kantil sebanyak enam kali. Perbuatan layaknya suami istri itu dilakukan terdakwa terhadap korban di rumah terdakwa di Lingkungan Mojoroto, Kelurahan Wonoboyo, Wonogiri.
Pencabulan sebanyak itu dilakukan terdakwa sejak Oktober hingga November dan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB.

Awalnya, terdakwa yang sering melihat korban melakukan fotokopi tertarik dan meminta nomor HP korban, namun ditolak. Korban akhirnya memberikan nomer HP setelah dipaksa oleh terdakwa, sehingga proses perkenalan dilanjutkan dengan cara SMS. Dalam melakukan SMS itu, terdakwa meminta korban datang ke rumah dan bercerita kalau diri terdakwa mempunyai compac disc porno.

Advertisement

tus

Advertisement
Kata Kunci : Pelaku Pencabulan Vonis
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif