News
Kamis, 8 April 2010 - 15:55 WIB

Jaksa Cirus Sinaga dicopot

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta – Jaksa Cirus Sinaga akhirnya dicopot dari jabatanyna sebagai Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Selain cirus, mantan Direktur Pra-Penuntutan Kejaksaan Agung Poltak Manulang juga dicopot.

“Dikenakan sanksi pembebasan dari jabatan struktural,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Hamzah Tadja di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis, (8/4).

Advertisement

Menurut Hamzah, Cirus dan Poltak dinilai tidak cermat dalam menangani perkara pajak Gayus Tambunan. Tim pengawas internal Kejaksaan Agung menilai, Cirus dan Poltak merupakan pejabat yang paling bertanggungjawab dalam perkara Gayus Tambunan.

“Ketidakcermatan itu merupakan unsur kesengajaan. Tapi motivasinya apa, kita tidak tahu. Karena kita belum periksa orang luar,” ujar Hamzah.

Dia menyebutkan, keduanya dinilai melanggar pasal 2 huruf f, g, h, serta pasal 3 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 tentang Pembatasan Kegiatan PNS.

Advertisement

Tim pengawasan internal kejaksaan yang dipimpin oleh Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi, Suroso, itu telah memeriksa 9 orang.

Dalam kasus Gayus Tambunan, lima jaksa sudah berstatus terlapor. Mereka yakni Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia, Ika Safitri, dan Nasran Azis.

VIVAnews/tiw

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif