“Dikenakan sanksi pembebasan dari jabatan struktural,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Hamzah Tadja di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis, (8/4).
Menurut Hamzah, Cirus dan Poltak dinilai tidak cermat dalam menangani perkara pajak Gayus Tambunan. Tim pengawas internal Kejaksaan Agung menilai, Cirus dan Poltak merupakan pejabat yang paling bertanggungjawab dalam perkara Gayus Tambunan.
“Ketidakcermatan itu merupakan unsur kesengajaan. Tapi motivasinya apa, kita tidak tahu. Karena kita belum periksa orang luar,” ujar Hamzah.
Dia menyebutkan, keduanya dinilai melanggar pasal 2 huruf f, g, h, serta pasal 3 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 tentang Pembatasan Kegiatan PNS.
Tim pengawasan internal kejaksaan yang dipimpin oleh Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi, Suroso, itu telah memeriksa 9 orang.
Dalam kasus Gayus Tambunan, lima jaksa sudah berstatus terlapor. Mereka yakni Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia, Ika Safitri, dan Nasran Azis.
VIVAnews/tiw