Soloraya
Rabu, 7 April 2010 - 15:18 WIB

Terdakwa pembunuhan dituntut 15 tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Terdakwa kasus pembunuhan, Suparno Wiyoto, 56, dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Boyolali, Rabu (7/4). Terdakwa dinilai JPU terbukti melakukan pembunuhan terhadap Sabar Hadi, 70, warga Dukuh Gonowelang, Desa Ngaru-ngaru, Kecamatan Mojosongo sesuai dakwaan Pasal 338 KUHP.

Namun tuntutan tersebut dinilai pihak keluarga korban masih terlalu ringan. Pihak keluarga dan puluhan tetangga korban yang melakukan aksi unjuk rasa sebelum sidang dimulai menuntut hukuman mati terhadap terdakwa.

Advertisement

Dengan penjagaan ketat dari aparat Polres Boyolali, sidang yang dipimpin oleh hakim ketua I Wayan Kawisada SH kemarin bisa berjalan tertib. Lebih dari 20 petugas diterjunkan untuk mengamankan jalannya sidang.

Tim JPU yang dipimpin Anshar SH MH dalam pembacaan tuntutannya menyebutkan bahwa terdakwa yang merupakan warga Dukuh/Desa Ngaru-Ngaru, Kecamatan Banyudono ini terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban. Penganiyaan dimaksud adalah memukulkan punggung dan gagang arit ke kepala belakang korban.

“Terdakwa mengetahui bahwa tindakan tersebut dapat menyebakan hilangnya nyawa korban,” papar JPU.

Advertisement

Tindakan terdakwa yang dianggap meresahkan warga dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan menjadi pertimbangan terdakwa dalam menyusun tuntutan. Bahkan menurut Anshar, tuntutan 15 tahun penjara merupakan tuntutan maksimal dari ancaman hukuman yang diatur dalam Pasa 338 KUHP.

Kuasa hukum terdakwa, Alif Arifin SH, menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) sepekan mendatang.

Warsinah, isteri korban, keluar ruang sidang dengan menangis setelah mendengar tuntutan JPU. Ia yang didampingi keluarga menyatakan belum bisa menerima perlakuan terdakwa terhadap suaminya yang merupakan bapak dari tujuh anak.

Advertisement

Seperti diketahui, kasus pembunuhan terjadi berlatarbelakang perselisihan dalam jual beli jagung pada 5 Desember 2009 lalu. Kala itu terdakwa bermaksud membeli hasil panen jagung milik korban senilai Rp 1,8 juta. Terdakwa memberi uang muka Rp 200.000 kepada korban.

Hari berikutnya, korban meminta tambahan uang muka Rp 500.000. Namun dengan alasan tidak memiliki uang, terdakwa menolak. Akhirnya terjadi keributan antarkeduanya yang berujung pada pembunuhan.

kha

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif