News
Rabu, 7 April 2010 - 15:20 WIB

Polisi dalami keterangan 7 terperiksa di Propam

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mendalami terus keterangan dari tujuh anggota polisi sebagai terperiksa di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam).

“Dari aspek kode etiknya sudah ditemukan adanya pelanggaran,” kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang di Jakarta, Rabu (7/4).

Advertisement

Ketujuh anggota Polri berstatus sebagai terperiksa di Propam itu, yakni Brigjen Edmon Ilyas, Brigjen Radja Erizman, Komisaris Besar Pambudi Pamungkas, Komisaris Besar Eko Budi Sampurno, Ajun Komisaris Besar Mardiyani, Komisaris Arafat dan Ajun Komisaris Sri Sumartini.

Selain memeriksa tujuh terperiksa dari internal Polri, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) maupun tim independen sudah menetapkan tujuh tersangka terkait dengan dugaan rekayasa kasus Gayus Tambunan.

Ketujuh tersangka praktik mafia kasus itu, yaitu Gayus Tambunan, Andi Kosasih, Haposan Hutagalung, Alif Kuncoro, Kompol A, AKP SS dan Lambertus.

Advertisement

Terkait adanya pertemuan antara Haposan, Gayus dan Andi Kosasih di sebuah hotel di Jakarta, Edward membenarkan adanya pertemuan itu untuk membahas rekayasa kasus Gayus berdasarkan kesaksian dari salah satu tersangka itu.

Ketiganya kembali bertemu untuk mematangkan rencananya di Hotel KC di Jakarta dengan dihadiri dua orang penyidik, yakni Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini yang saat ini berstatus tersangka.

Edward mengungkapkan, dua penyidik yang menghadiri pertemuan Gayus, Haposan dan Andi Kosasih itu berdasarkan inisiatif sendiri

Advertisement

“Tapi nanti kan pemeriksaan belum selesai masih terus bergulir,” tuturnya.

Jenderal polisi bintang dua itu menyatakan apabila penyidik menemukan ada fakta lain yang menyebutkan pertemuan penyidik dengan Gayus. cs,  diketahui pihak yang terkait penyidikan maka pejabat atasan dari penyidik itu akan dimintai pertanggungjawaban.

ant/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif