News
Rabu, 7 April 2010 - 18:46 WIB

Minimarket non-waralaba perlu dibatasi

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pengusaha waralaba yang tergabung dalam Asosiasi Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) mendukung pembatasan izin pendirian minimarket yang tidak menerapkan pola kemitraan waralaba atau outlet milik perusahaan (own outlet company).

Pola pendirian minimarket yang tak menerapkan waralaba akan mendorong praktek monopoli oleh perusahaan besar tertentu di sektor minimarket.

“Saya setuju kalau itu dilarang, apa yang dilakukan Pemda Depok saya setuju,” kata Ketua Dewan Pengarah Wali, Amir Karamoy saat dihubungi, Rabu (7/5).

Advertisement

Ia mengatakan seharusnya minimarket-minimarket yang sudah bisa diwaralabakan seperti Indomaret maupun Alfamart harus sepenuhnya dilepas melalui mekanisme waralaba. Sebab jika banyak dikembangkan oleh perusahaan pemegang merek sendiri maka akan menimbulkan  persaingan tidak sehat alias monopoli.

“Makanya Pemda harus hati-hati, ketika ada pengajuan izin minimarket maka harus ditanya, harus diprioritaskan  kepada perorangan dengan cara waralaba, oleh penduduk setempat,” katanya.

Namun kata dia, jika sebaliknya ada minimarket yang meminta izin atas dasar waralaba harus didukung oleh pemda karena menyangkut pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal. Berdasarkan PP No 42 tahun 2007 mengenai waralaba, dalam pasal 2 diatur, waralaba dapat diselenggarakan di seluruh Indonesia.

Advertisement

dtc/ewt

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Waralaba Minimarket
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif