Jakarta — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menetapkan dua anggota Polri lagi sebagai terperiksa terkait kasus Gayus Halomoan Tambunan. Sebelumnya, Propam telah menetapkan lima anggota Polri sebagai terperiksa.
“Tujuh (terperiksa) di Propam,” ucap Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Edward Aritonang, di Mabes Polri, Rabu (7/4). Namun, Edward enggan mengungkapkan dua orang terperiksa terakhir. “Itu masalah internal kami,” kata dia.
Menurut sumber di lingkungan Divisi Propam, dua terperiksa itu adalah Kompol A dan AKP SS. Seperti diberitakan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pidana umum dengan sangkaan ikut melakukan rekayasa perkara Gayus. Keduanya ikut dalam pertemuan di hotel KC di Jakarta bersama Gayus, Andi Kosasih, dan Haposan Hutagalung.
Sebelumnya, Polri telah mengumumkan lima orang terperiksa yaitu Brigjen (Pol) Raja Erizman, Brigjen (Pol) Edmond Ilyas, Kombes Pambudi Pamungkas, Kombes Eko Budi Sampurno, dan AKBP Mardiani. Mereka dianggap lalai saat menangani perkara Gayus.
Dari tujuh orang terperiksa itu, hanya Raja Erizman yang masih aktif sebagai Direktur II Perpajakan dan Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri. Sedangkan enam anggota lain sudah dinonaktifkan dari jabatan mereka.
Kompas.com / tiw