Soloraya
Rabu, 7 April 2010 - 22:44 WIB

35 Kasek di Sragen segera diperiksa terkait Bansos

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen segera memeriksa sebanyak 35 kepala sekolah (Kasek) penerima bantuan sosial (Bansos) bidang pendidikan untuk pengadaan multimedia dari Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2008 senilai Rp 3,5 miliar. Pemeriksaan dilakukan, menyusul adanya indikasi kerugian negara senilai Rp 2,153 miliar atas dugaan penyunatan Bansos tersebut.

Kepala Kejari (Kajari) Sragen, Sri Sektiyanti saat ditemui Espos, Rabu (7/4), menyatakan, pernyataan yang disampaikan Kajakti di Semarang merupakan hasil ekspose perkara yang diselidiki Kejari sejak November 2009.

Advertisement

Sebelum kasus dugaan penyimpangan Bansos bidang pendidikan itu ditingkatkan menjadi penyidikan, kata dia, maka Kejari melakukan ekspose ke Kejakti. Oleh karena Kajakti telah memberikan rambu-rambu dan deadline penanganan kasus ini, tegas dia, maka Kejari akan serius menangani dan bakal melakukan pemeriksaan mulai pekan depan.

“Kami akan melakukan pemanggilan terhadap 35 Kasek pada pekan ini dan mulai pemeriksaan pada pekan depan. Memang target calon tersangka sudah ada yakni EW dan IS yang juga bakal diperiksa lebih lanjut. Kami optimistis dengan batas waktu yang ditentukan Kajakti selama dua bulan bakal terpenuhi dan perkara ini diharapkan bisa P21,” ujar Kajari didampingi Kasi Pidsus Heru Mayawan SH dan Kasi Intel Supriyanto SH di Kejari Sragen.

Selain memeriksa Kasek penerima Bansos itu, menurut Kajari, pihaknya juga bakal mendatangkan pejabat dari Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng sebagai saksi. Selain itu, ujarnya, Kejari juga akan memeriksa Ketua Majelin Pendidikan Menengah.

Advertisement

Kajari menguraikan, jika dilihat dari bantuannya senilai Rp 3,5 miliar, maka setiap sekolah mestinya mendapatkan bantuan peralatan multimedia sebanyak Rp 100 juta/sekolah. Namun dari hasil penyelidikan, sambung dia, ditemukan indikasi kerugian negara yang dilakukan oleh dugaan calon tersangka EW dan IS senilai Rp 2,153 miliar.

trh

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Bansos Diperiksa Kasek Kejari
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif