News
Selasa, 6 April 2010 - 20:27 WIB

Tarif listrik pelanggan kecil bakal naik 10%

Redaksi Solopos.com  /  Mulyanto Utomo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Espos)
Pemerintah menjamin masyarakat berdaya beli terbatas, golongan pelanggan berdaya kurang dari 900 volt ampere (VA) tidak akan terkena dampak kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang direncanakan Juli 2010, dengan catatan total konsumsi listriknya tidak lebih dari 30 kWh per bulan.

Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jacobus Purwono mengungkapkan pemerintah merencanakan kenaikan TDL bagi pelanggan kecil, yakni golongan dengan daya 450 VA dan 900 VA hanya sebesar 10%.

Advertisement

Sementara itu, bagi pelanggan listrik di atas 900 VA atau menengah ke atas yakni berdaya lebih dari 1.300 VA akan terkena kenaikan TDL tanpa pengecualian, dengan rerata kenaikan 14%-18%.

“Bagi pelanggan berdaya 450 VA dan 900 VA yang pemakaian listriknya di bawah 30 kWh per bulan, maka tidak akan terkena kenaikan tarif. Kenaikan TDL itu akan diberlakukan setelah pemakaian listriknya di atas 30 kWh per bulan,” tuturnya, Selasa (6/4).

Menurut dia, skenario kenaikan TDL tersebut tentunya tidak akan memberatkan masyarakat berdaya beli terbatas, khususnya pelanggan yang berlokasi di wilayah Indonesia bagian timur.

Advertisement

Berdasarkan data PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dia melanjutkan, pelanggan 450 VA dan 900 VA yang pemakaiannya di bawah 30 kWh per bulan cukup banyak bermukim di wilayah Indonesia bagian timur.

Di sisi lain, kata Purwono, pelanggan listrik di atas 900 VA atau menengah ke atas yakni 1.300 VA ke atas, secara keseluruhan akan terkena kenaikan TDL tanpa pengecualian, yang besarannya direncanakan sekitar 14%-18%.

“Kalau dirata-ratakan, rencana kenaikan TDL itu memang 15%, tetapi kan ada perhitungan yang tidak memberatkan pelanggan yang kurang mampu. Jadi ada hitung-hitungannya tersendiri.”

Advertisement

Purwono mengungkapkan rencana kenaikan TDL tersebut tetap akan dibahas bersama pihak terkait di Kantor Menko Perekonomian sebeluum diajukan ke Komisi VII DPR.

Seperti diketahui, pemerintah berencana menaikkan TDL rata-rata sebesar 15% mulai bulan Juli 2010 dengan pertimbangan menutupi sebagian pembengkakan subsidi listrik pada 2010 akibat kenaikan harga bahan bakar minyak pembangkit.

Selain itu, daya beli masyarakat pada semester II tahun ini diperkirakan sudah semakin membaik sehingga kenaikan TDL tidak terlalu memberatkan. JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif