News
Selasa, 6 April 2010 - 15:07 WIB

Panda bantah terima Rp 1,45 miliar

Redaksi Solopos  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bali – Panda Nababan menegaskan tidak menerima cek perjalanan senilai Rp 1,45 miliar. Politisi PDI Perjuangan ini juga membantah telah memerintahkan Dudhie Makmun Murod menggunakan hak ingkar terkait kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

“Memang itu benar saya tidak terima cek itu,” kata Panda di sela Konggres PDI Perjuangan di Bali, Selasa (6/4).

Advertisement

Panda menjelaskan, dalam persidangan, Tjahjo Kumolo juga menegaskan dia tidak ikut dalam pembagian cek di ruangan Emir Moeis. “Tjahjo bilang tidak benar, jadi saya tidak tahu,” jelasnya.

Mengenai tudingan telah mengarahkan Dudhie untuk menggunakan hak ingkar, Panda kembali membantahnya. Dudhie menyebut Panda memerintahkan Trimedya Panjaitan untuk mempengaruhi dia. “Saat itu Trimedya datang bersama Pak Taufik ke Cipinang,” jelasnya.

Panda pun merasa telah dikambinghitamkan oleh Dudhie. Namun, Panda enggan menuntut balik terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu. “Sudahlah, saya doakan saja supaya dia kuat. Mungkin saja dia melibatkan banyak orang supaya meringankan dia,” jelasnya.

Advertisement

Dalam persidangan sebelumnya, disebutkan 18 anggota Fraksi PDIP mendapatkan jatah cek perjalanan. Panda disebut menerima cek perjalanan dengan total Rp 1,45 miliar.

Pembagian cek perjalanan itu dilakukan di ruang Emir Moeis. Pembagian disaksikan juga oleh Tjahjo Kumolo dan Dudhie.

Sebelum ada pembagian cek, Fraksi PDIP sebelumnya juga sudah memutuskan untuk memilih Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Advertisement

VIVAnews/ tiw

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif