News
Senin, 5 April 2010 - 17:04 WIB

Miranda Goeltom Bersaksi di Pengadilan Tipikor

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan suap yang dilakukannya terhadap sejumlah anggota Komisi IX, Senin (5/4), di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Udju Djuhaeri. Udju merupakan terdakwa pada kasus dugaan suap senilai Rp 500 juta.

Selain Miranda, turut diperiksa sebagai saksi adalah Sekretaris Jenderal DPR RI Nining Indra Saleh dan mantan anggota DPR Hamka Yandhu.

Advertisement

Udju adalah mantan anggota DPR dari Fraksi TNI/Polri periode 1999-2004. Ia didakwa menerima pemberian cek perjalanan senilai Rp 500 juta pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Jaksa penuntut umum mendakwa, Udju mengetahui pemberian cek perjalanan tersebut berkaitan dengan proses pemenangan Miranda Swaray Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Dalam surat dakwaan disebutkan, usai sidang DPR memenangkan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI Udju dihubungi Nunun Nurbaetie. Nunun meminta Udju dan anggota Dewan lainnya, yaitu Sulistyadi, Darsup Yusuf, dan Suyitno, untuk menemui Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malangjudo di kantornya, PT Wahana Esa Sejati di Jalan Riau 21, Jakarta Pusat.

Selanjutnya, cek perjalanan dari Nunun itu oleh Ahmad diserahkan kepada mereka. Setiap orang menerima 10 lembar masing-masing senilai Rp 50 juta. Total cek perjalanan yang mereka terima Rp 500 juta.

Advertisement

Atas perbuatannya itu, Udju diancam pidana penjara 1-5 tahun dan denda Rp 50 juta-Rp 250 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP serta Pasal 11 UU No 31/1999.

kompas.com/ewt

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Miranda Saksi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif