News
Senin, 5 April 2010 - 19:37 WIB

MAKI somasi Kejati Jateng terkait dugaan korupsi GLA

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)–Masyarakat AntiKorupsi Indonesia (MAKI) melakukan somasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng untuk mempercepat proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan perumahaan bersubsidi Griya Laras Asri (GLA) Karanganyar.

“Terutama proses penyidikan terhadap Toni Haryono, suami Bupati Karanganyar Rina Iriani,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan seusai menyerahkan surat somasi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jl Pahlawan, Kota Semarang, Senin (5/4).

Advertisement

Pasalnya, lanjut ia, penyidik Kejati terkesan lamban dalam penyidikan terhadap Toni, terbukti meski telah diperiksa dua kali belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Demikian pula saat yang bersangkutan mangkir untuk kali kedua dengan alasan sakit, Rabu (31/3), Kejati tidak berupaya melakukan pengecekan kebenaran surat sakit tersebut.

Advertisement

Demikian pula saat yang bersangkutan mangkir untuk kali kedua dengan alasan sakit, Rabu (31/3), Kejati tidak berupaya melakukan pengecekan kebenaran surat sakit tersebut.

“Katanya sakit, ternyata sekarang ini, Toni sudah dua hari berada di Jakarta,” ujar pengacara asal Solo ini.

Padahal, sambung Boyamin indikasi keterlibatan suami Bupati Karanganyar dalam kasus GLA cukup kuat, sebab Toni yang menjabat sebagai penasihat KSU Sejahtera diduga telah menyimpangkan dana pembangunan perumahan bersubsidi.

Advertisement

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh dana GLA yang dialirkan ke Rina Center atas permintaan Toni mencapai Rp 6,3 miliar,” tandasnya.

Menurut ia, selain Toni, semestinya penyidik Kejati Jateng juga segera memeriksa Bupati Karanganyar Rina Iriani, karena dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut sangat kuat.

Sebab, Bupati Karanganyar yang mengusulkan KSU Sejahtera dan melobi ke Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera)
untuk memperoleh bantuan subsidi dana pembangunan perumahaan GLA tidak melakukan pengawasan penggunaan dana.

Advertisement

KSU Sejahtera, ujar Boyamin semula dimiliki Wiyono, namun pada 31 Maret 2007 Bupati Rina mengesahkan perubahan akta KSU tersebut dengan mengangkat Fransisca Riana Sari (keponakan Rina) sebagai ketua KSU Sejahtera menggantikan Wiyono.

Boyamin memberikan waktu satu bulan kepada Kajati Salman Maryadi. Bila tak ada tanggapan akan digugat ke pengadilan.

Terpisah Kajati Jateng, Salman Maryadi ketika dikonfirmasi tentang somasi dari MAKI menyatakan tak masalah, penyidikan tetap jalan terus.

Advertisement

“Saya bekerja bukan berdasarkan somasi, tapi bekerja berdasarkan atas hukum dan pengadilan. Untuk menjadikan tersangka butuh pembuktian hukum perlu alat bukti yang kuat,” kata dia.

oto

Advertisement
Kata Kunci : Gla Kejati Korupsi MAKI Somasi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif