News
Senin, 5 April 2010 - 18:15 WIB

Komisi A menilai SOTK Pemprov perlu dirampingkan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)–Komisi A DPRD Jateng, bidang pemerintahan menilai struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Pemprov Jateng saat ini masih gemuk, sehingga perlu dilakukan perampingan.

“SOTK Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng ke depan harus ramping agar lebih efisien kinerjanya,” kata anggota Komisi A DPRD Jateng, Alwi Basri kepada wartawan seusai kegiatan Ekspose DPRD di Gedung Berlian, Kota Semarang, Senin (5/4).

Advertisement

Lebih lanjut ia menyatakan, SOTK sekarang perlu dilakukan penyesuaikan dengan kebutuhan yang ada, agar kinerjanya lebih efektif.
Pasalnya SOTK yang ada saat ini yakni sebanyak 19 satuan kerja perangkat daerah (SKDP) atau dinas masih dirasakan terlalu gamuk, perlu dilakukan pengurangan.

“Tentang berapa idealnya jumlah SKPD Pemprov Jateng mendatang, masih perlu dilakukan pengkajian lebih lanjut dengan para ahli pemerintahan,” ujarnya.

Untuk itu, sambung anggota Dewan dari PDIP ini, Komisi A akan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang SOTK Pemprov Jateng guna menggantikan Perda SOTK tahun 2008 sebelumnya.

Advertisement

Raperda inisiatif SOTK tersebut sekarang masih dalam taraf pembahasahan informal antara anggota komisi, belum diputuskan secara resmi.

“Saya nantinya akan mendesak kepada Ketua Komisi A agar Raperda inisiatif ini bisa disetujui,” tandasnya.

Sebelumnya anggota FPKS DPRD Jateng, Abdul Fikri Faqih menyatakan SOTK Pamprov Jateng belum ideal sesuai dengan harapan menjadikan struktur organisi pemerintahan yang ramping dan kaya kerja.

Advertisement

Seperti diketahui  jumlah SKPD atau dinas Pemprov Jateng sekarang sebanyak 19 unit, antara lain Dinas Pendidikan (Disdik). Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura. Dinas Pertanian dan Kesehatan Hewan, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD). Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kehutanan, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Koperasi dan UMKM.

Dinas Perkebunan, Dinas Bina Marga, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan.

oto

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif