News
Senin, 5 April 2010 - 15:18 WIB

Bea Cukai Batam sita sabu-sabu 3,5 kg

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Petugas Bea dan Cukai Batam, Senin (5/4) berhasil menyita sabu-sabu seberat 3,5 kg (3504,9 gram) dari seorang penumpang kapal Ferry asal Malaysia.

Humas Bea dan Cukai Evi Suhartantyo dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan tersangka adalah seorang warga Negara Indonesia (WNI) bernama Fetti Churiati yang berangkat dari Situlang Laut, Johor Bahru, Malaysia dengan tujuan Batam.

Advertisement

“Tersangka menggunakan kapal Ferry Pintas Samudra 9 dan menggunakan modus membawa sabu-sabu melalui barang tentengan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kerugian negara akibat penemuan dan penyitaan sabu-sabu seberat 3,5 Kg ini adalah sebesar Rp 7 miliar.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Polresta Batam untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Advertisement

Sebelumnya, pada minggu lalu, Senin, (29/3), Petugas Bea dan Cukai (BC) Kantor Pelayanan Utama Batam, juga menangkap penumpang yang membawa sabu seberat 4,5 Kg (4.586,9 gram).

Tersangka juga seorang WNI bernama Marlina, datang melalui Situlang Laut, Johor Bahru, Malaysia dan tiba di Batam dengan kapal Ferry Pintas Samudera 9. Kerugian negara akibat kejadian itu diperkirakan sebesar Rp 8 miliar.

ant/fid

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Batam Bea Cukai Sabu Sita
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif