Jakarta–Saksi pada persidangan kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom senilai Rp 9,8 miliar dengan terdakwa mantan anggota DPR Dudhie Makmun Murod, Nunun Nurbaeti, Senin (5/4), dipastikan tak datang dalam persidangan.
Menurut tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta yang dipimpin M Rum, istri mantan Wakil Kapolri Adang Daradjatun tersebut sakit sehingga tidak dapat hadir pada persidangan. “Kami telah menerima surat yang hampir sama dengan persidangan sebelumnya, bahwa yang bersangkutan sakit,” ujar M Rum.
Keterangan sakit tersebut diberikan oleh dokter yang bernama Haris. Mantan Sekretaris Nunun, Sumarni, yang kini kerja di PT Marga Sukses Sejahtera yang dimiliki Adang, mengatakan tidak mengetahui persis di mana bosnya sekarang. Sumarni hanya mengatakan, Nunun kini kemungkinan berada di luar kota.
kompas.com/ewt