Soloraya
Minggu, 4 April 2010 - 17:07 WIB

KPU usulkan pemeriksaan kekayaan 14 kandidat bupati/wakil bupati

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - internet

Sukoharjo--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo mengusulkan pemeriksaan harta kekayaan para kandidat bupati dan wakil bupati Sukoharjo yang akan maju dalam Pilkada Juni  mendatang.

KPU mencatat ada 14 orang kandidat bupati dan wakil bupati Sukoharjo yang diperkirakan akan maju dalam pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukoharjo. KPU Sukoharjo mengajukan usul pemeriksaan kekayaan tersebut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebanyak 14 orang tersebut merupakan tujuh pasang kandidat bupati dan wakil bupati yang diprediksi akan lolos dalam penjaringan partai politik (Parpol). KPU mencatat hanya 10 nama yang mengambil formulir Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang telah disiapkan sejak akhir pekan lalu. Dua pasang lainnya tidak mengirim wakilnya untuk mengambil formulir tersebut.

Advertisement

Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo Divisi Teknis Penyelenggaraan Pilkada, Utami Dwi Endah N, menjelaskan, 14 nama kandidat bupati dan wakil bupati muncul berdasarkan hasil rapat koordinasi internal yangg digelar lembaganya belum lama ini.
“Pengajuan usul pemeriksaan harta kekayaan atas 14 orang yang kami ajukan ke KPK berdasar prediksi kami yang dibahas dalam rapat. Namun sebelumnya, kami memang telah melakukan pendekatan kepada Parpol untuk mengetahui nama-nama kandidat bupati dan wakil bupati yang telah terjaring dan akan diajukan dalam Pilkada nanti,” jelasnya ketika ditemui wartawan di sela-sela kegiatan pengambilan formulir LHKPN, Sabtu (3/4).

Utami menambahkan, pemeriksaan harta kekayaan dan pengumumannya secara terbuka pada publik merupakan salah satu syarat yang harus dijalani para kandidat bupati dan wakil bupati yang ingin ikut serta dalam Pilkada. Oleh sebab itu, KPU sudah menyiapkan 14 amplop yang isinya formulir untuk pasangan kandidat bupati dan wakil bupati Sukoharjo dalam Pilkada 2010. Menurut jadwal yang telah ditetapkan KPU,  formulir LHKPN sudah harus diterima KPK paling lambat tiga hari sesudah pendaftaran.

aps

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : KPU Sukoharjo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif