News
Sabtu, 3 April 2010 - 17:03 WIB

Brigjen Edmon dan Raja Erizman terindikasi langgar kode etik

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Raja Erizman terindikasi melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus Gayus Tambunan. Keduanya dinilai lalai dalam penanganan kasus itu.

“Terkait penanganan oleh Divisi Propam, terperiksa ada indikasi melakukan kelalaian dalam menangani kasus. Indikasinya pelanggaran kode etik,” kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Sabtu (3/4).

Advertisement

Edmon yang pernah menjabat sebagai Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, dan Raja sebagai penggantinya dinilai tidak melaksanakan prosedur yang diharuskan.

“Mestinya dilakukan penahanan, tetapi tidak dilakukan penahanan,” tambahnya.

Sementara terkait dugaan keterlibatan jenderal bintang tiga yang disinyalir anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo, Mabes Polri belum sampai kepada pembahasan itu.

Advertisement

“Tidak ada, tidak disebut-sebut soal jenderal bintang tiga,” terangnya.

Sementara itu, dalam rapat analisa dan evaluasi yang dilakukan Polri, sejauh ini 3 tim yang dibentuk sudah melakukan cek dan ricek.

“Yang perlu disampaikan, sudah ditahan 7 orang, yaitu GT (Gayus Tambunan), AK (Andi Kosasih), SS (perwira Polri berpangkat AKP), A (Kompol Arafat), L, HH (Haposan Hutagalung), dan AL. Untuk agenda hari ini dilakukan pemeriksaan atas tersangka yang sudah ditahan,” terangnya.

Advertisement

dtc/fid

Advertisement
Kata Kunci : Edmon Kode Etik Langgar Raja
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif