News
Jumat, 2 April 2010 - 15:37 WIB

PWI akan ajukan revisi UU Pers

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Medan–Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) akan mengajukan revisi terhadap UU 40/1999 tentang Pers yang dinilai terlalu lemah dan membuka peluang terjadinya praktik yang dapat menjatuhkan citra pers.

“UU 40/1999 tentang Pers lemah karena dibuat buru-buru ingin bebas,” Ketua Umum PWI, Margiono dalam pembukaan Konferensi Cabang (Konfercab) PWI Sumut di Aula Martabe kantor gubernur di Medan, Jumat (2/4).

Advertisement

Margiono menjelaskan, keterkekangan yang dialami pers pada masa orde baru menyebabkan insan pers di tanah air ingin secepat mungkin mendapatkan kebebasan.

Keinginan itu diwujudkan dengan meyiapkan UU pada tahun 2008 yang diundangkan pada tahun 2009 yang dikenal dengan UU 40/1999 tentang Pers.

Advertisement

Keinginan itu diwujudkan dengan meyiapkan UU pada tahun 2008 yang diundangkan pada tahun 2009 yang dikenal dengan UU 40/1999 tentang Pers.

Namun akibat terlalu buru-buru, banyak ketentuan dalam UU itu yang justru dapat merugikan kehidupan dan kehormatan pers di tanah air.

Ia mencontohkan tidak adanya aturan yang ketat dalam mendirikan perusahaan pers sehingga membuka peluang kepada pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan.

Advertisement

Ironisnya, makelar dan pihak-pihak lain yang dianggap sering melakukan tindakan tidak terpuji itu justru memiliki jabatan penting di perusahaan pers yang didirikannya seperti Pemimpin Umum atau Pemimpin Redaksi.

Ketika ada pertemuan pemimpin pers nasional, tidak jarang sosok yang awalnya hanya makelar itu justru duduk bersanding dengan tokoh dan pejuang pers.

“Coba bayangkan, seorang makelar tapi bisa duduk bersama dengan seorang Jacob Oetama (Pendiri dan Pemimpin Umum Kompas),” katanya.

Advertisement

Namun, kata Margiono, keinginan untuk merevisi UU Pers itu bukan bertujuan untuk mematikan perusahaan pers kecil yang banyak terdapat di beberapa daerah.

Revisi itu lebih berkeinginan agar perusahaan pers menerapkan prinsip sehat dan bersih, baik dalam pengelolaan usaha mau pun produksi pemberitaan.

“Informasi yang disampaikan harus sehat dan bersih dan menuruti aturan dalam standar pers,” katanya.

Advertisement

ant/fid

Advertisement
Kata Kunci : Ajukan PWI Revisi UU Pers
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif