News
Jumat, 2 April 2010 - 13:12 WIB

FPDIP: Pembatalan UU BHP langkah tepat

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan UU No.9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) adalah langkah tepat agar pelayanan pendidikan dapat diakses seluruh warga negara Indonesia.

“Dengan dibatalkannya UU BHP maka pendidikan di perguruan tinggi negeri berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang hanya dapat diakses oleh masyarakat mampu, bisa kembali diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia,” kata anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Tubagus Dedi Gumelar, di Jakarta, Jumat (2/4).

Advertisement

Dikatakannya, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berstatus hukum BHMN yang mengelola anggaran secara otonom memberlakukan biaya pendidikan dengan mahal sehingga hanya masyarakat mampu yang dapat mengaksesnya.

Kondisi ini, katanya, tidak sejalan dengan UUD 1945 yang mengamanahkan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

“Maksudnya, meskipun anak dari keluarga tidak mampu tapi memiliki kemampuan intelektual dia juga berhak mendapat pendidikan di seluruh perguruan tinggi negara yang ada,” katanya.

Advertisement

Namun dengan diterapkannya status hukum BHMN kepada empat PTN yakni Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Universitas Gajahmada (UGM)  maka secara tidak langsung pemerintah telah membuat dikotomi perguruan tinggi elite dan perguruan tinggi reguler.

Fraksi PDI Perjuangan juga menilai, dalam UUD 1945 mengamanahkan pemerintah bertanggung jawab untuk menyejahterakan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Dengan diberlakukannya empat PTN BHMN maka tidak semua masyarakat dapat mengakses empat PTN tersebut dan pemerintah terkesan melepaskan tanggung jawab dengan membebankan seluruh biaya pendidikan kepada mahasiswa,” katanya.

Advertisement

Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah pembenahan terhadap status hukum empat perguruan tinggi negeri (PTN) menyusul pembatalan UU No.9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) oleh Mahkamah Konstitusi.

Agar persoalan status hukum empat BHMN ini lebih jelas, katanya, Fraksi PDI Perjuangan meminta pimpinan DPR RI segera melakukan konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi untuk memperoleh pemahaman yang benar atas putusan pembatalan UU BHP serta implikasinya.

Selain itu, katanya, Poksi X Fraksi PDI Perjuangan juga mengusulkan kepada pimpinan Komisi X DPR RI untuk segera mengundang Menteri Pendidikan Nasional guna memberikan penjelasan langkah yang dilakukan pemerintah setelah dibatalkannya UU BHP.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membatalkan UU BHP pada Rabu (30/3), karena dinilai tidak sesuai dengan UUD 1945 dan memberikan dampak negatif lainnya.

ant/fid

Advertisement
Kata Kunci : FPDIP Pembatalan Tepat UU BHP
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif