News
Kamis, 1 April 2010 - 15:18 WIB

Polisi bekuk 5 tersangka pencuri motor

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Batang–Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Batang, Jawa Tengah membekuk lima tersangka pencurian kendaraan bermotor sekaligus mengamankan 21 kendaraan roda dua.

Kapolres Batang AKBP Ahmad Lutfhi mengatakan, kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut terungkap setelah Polres Batang menggelar operasi Jaran Candi 2010 sejak 9 Maret hingga 1 April 2010.

Advertisement

“Para tersangka tersebut terdiri atas dua kelompok dan mereka merupakan spesialis pencuri kendaraan bermotor antarkecamatan,” katanya di Batang, Kamis (1/4).

Kelima tersangka tersebut, yaitu Rafiudin Ardiansyah (33), warga Desa/Kecamatan Subah, Tuhriyo (20), warga Desa Semampir, Kecamatan Reban, Ristanto (34) warga Desa Kembanglangit, Kecamatan Blado, Sumarsono (32) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Gringsing, dan Agus Taufik (27) warga Desa/Kecamatan Gringsing, Batang.

Ia mengatakan, kasus tersebut terungkap saat tersangka Sumarsono (32) yang mengendarai kendaraan bermotor jenis Yamaha Jupiter H 6764 NH tidak dapat menujukan kelengkapan surat kendaraan kepada polisi saat gelar operasi Jaran Candi 2010.

Advertisement

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kendaraan motor yang dipakai tersangka menggunakan plat nomor polisi palsu dan motor itu dibeli dari Rafiudin.

Polisi yang sudah curiga terhadap tersangka langsung memburu Rafiudin dan menemukan belasan kendaraan bermotor hasil curian di rumahnya.

Tersangka Rafiudin ditangkap di Desa Madugowang, Kecamatan Subah sedangkan empat pelaku lainnya dibekuk di rumahnya masing-masing.

Advertisement

“Dari hasil pengembangan kasus tersebut, saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain, Man (32) asal Semarang,” katanya.

ant/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif