News
Kamis, 1 April 2010 - 13:19 WIB

Pembatalan UU BHP, bentuk penolakan liberalisasi pendidikan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Yogyakarta–Pembatalan Undang-undang (UU) Badan Hukum Pendidikan (BHP) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai bentuk penolakan terhadap semangat penyeragaman dan mekanisme pasar bebas atau liberalisasi dalam pendidikan.

“Selain itu, juga melambangkan putusan hukum Yang ‘mengharapkan’ pemerintah  mempunyai tanggung jawab lebih besar dalam mendidik masyarakat,” kata Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Edy Suandi Hamid di Yogyakarta, Kamis (1/4).

Advertisement

Menurut dia usai dilantik menjadi Rektor UII periode 2010-2014, pembatalan UU BHP diharapkan keunikan dan kekhasan UII sebagai perguruan tinggi swasta tertua di Tanah Air dapat terus dipertahankan.

“Dengan segala keunikan dan kekhasannya, UII tentu tidak cukup sekadar hidup dan mempertahankan eksistensinya, tetapi harus berkembang menjadi perguruan tinggi yang unggul,” katanya.

Ia mengatakan, perubahan paradigma masyarakat terhadap pendidikan menyebabkan seluruh institusi perguruan tinggi terus bersaing untuk memantapkan eksistensinya sebagai perguruan tinggi yang berkualitas.

Advertisement

“Dengan demikian, sebuah perguruan tinggi mampu memberikan kontribusi dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan menjawab tuntutan kebutuhan masyarakat, baik di tingkat lokal maupun global,” katanya.

ant/fid

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif