News
Kamis, 1 April 2010 - 13:46 WIB

MUI: Jika mengandung babi, rokok haram mutlak

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Temuan riset di Belanda tentang adanya hemoglobin babi dalam filter rokok, langsung menjadi kajian ulama di berbagai negara. Jika filter rokok di Indonesia mengandung bahan yang sama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) siap menyatakan haram mutlak.

“Kalau rokok dengan filter dari darah babi, itu jadinya haram mutlak,” kata Ketua MUI Ma’ruf Amin, saat dihubungi Kamis (1/4).

Advertisement

Terkait dengan temuan riset terbaru itu, MUI akan segera meminta masukan dari berbagai pihak. “Kita akan meminta masukan banyak pihak yang bisa menjelaskan hal ini,” jelasnya.

Menurut Ma’ruf, hasil dari Ijtima Ulama MUI menyimpulkan rokok adalah khilat. Artinya rokok ada di tengah-tengah antara posisi makruh dan haram. Ulama sepakat mengharamkan rokok dalam tiga situasi. “Yang sudah diharamkan itu merokok di tempat umum, merokok bagi ibu hamil, dan merokok bagi anak-anak,” pungkas Ma’ruf.

Sebuah riset dari Belanda yang didukung pula oleh Profesor Kesehatan Masyarakat dari University of Sydney, Simon Chapman, menunjukkan adanya kandungan babi dalam rokok. Hemoglobin babi ternyata digunakan dalam filter rokok sebagai bahan penyaring bahan kimia berbahaya dari rokok agar tidak masuk ke paru-paru.

Advertisement

dtc/ewt

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Rokok Haram Babi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif