News
Rabu, 31 Maret 2010 - 18:11 WIB

Terdakwa pembunuhan Mujato dituntut 12 tahun

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Mujato, yakni Heri Purnomo alias Tebok dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (31/3). Merasa tak terima dengan tuntutan tersebut, orangtua korban langsung bertindak brutal dengan menghadang terdakwa dan mencoba melayangkan bogem mentah ke muka Tebok pasca sidang berlangsung.

Berdasarkan pantauan Espos di lapangan, sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB tersebut diketuai M Syukri dengan anggotanya Isnu dan Rochim. Sementara itu, terdapat dua JPU, yakni Gunawan. Di sisi lain, Penasihat Hukum Tebok, yakni A Aziizara A Wardono.

Advertisement

Begitu sidang berakhir sekitar pukul 11.30 WIB, terdakwa mendapatkan pengawalan ekstra ketat dari sejumlah petugas keamanan. Pasalnya, pasca sidang berlangsung terdakwa sempat dihadang orangtua korban dengan didampingi sejumlah massa Mujato tepat di pintu utama persidangan.

Guna menghindari aksi main hakim sendiri itu, polisi mengalihkan jalan keluar terdakwa di pintu bagian samping lokasi persidangan. Sepanjang menuju ruang tahanan, terdakwa terus diincar keluarga korban. Namun, berkat kecekatan petugas kepolisian, terdakwa dapat dibawa ke ruang tahanan dengan aman. Sesaat setelah Tebok berhasil dimasukkan ke ruang tahanan, ibu korban sempat berteriak-teriak dan menangis histeris mendesak Tebok dihukum seumur hidup atau hukuman mati.

Dihadapan JPU, terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Nyawa dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 15 tahun. Unsur pemberatan terjadinya kasus tersebut, yakni bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, membuat faktor kesedihan di pihak keluarga korban, merugikan material dan inmaterial, serta dianggap meresahkan masyarakat.

Advertisement

Sementara, terdakwa juga mendapatkan unsur keringanan, lantaran yang bersangkutan tergolong memperlancar jalannya persidangan.

pso

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif