Kuwait – Pengadilan di Kuwait, Selasa kemarin menghukum mati seorang janda muda karena terbukti bersalah menyebabkan kebakaran di pesta pernikahan mantan suaminya.
Hakim menyatakan Nasra Yusuf Muhammad al-Erezi didakwa dengan pasal pembunuhan berencana. Api yang disulut oleh perempuan 20 tahun itu menewaskan 57 wanita dan anak-anak serta mencederai 90 tamu lainnya. Insiden itu terjadi di kawasan Al-Jahra, Agustus tahun lalu.
Banyaknya korban tewas lantaran pintu keluar-masuk hanya satu. Resepsi itu sendiri berlangsung dalam sebuah tenda. Sejak kejadian, itu pemerintah Kuwait melarang menggelar pesta perkawinan dalam tenda.
Hukuman mati di Kuwait dilakukan dengan cara digantung. Nasra membantah dirinya terlibat dalam peristiwa itu, Rabu (31/3). Ia dan pengacaranya bertekad mengajukan banding.
tempointeraktif/rif