News
Rabu, 31 Maret 2010 - 19:46 WIB

Poltabes gagalkan transaksi Upal miliaran rupiah

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Jajaran Poltabes Solo berhasil menggagalkan rencana transaksi penukaran uang palsu yang diduga senilai miliaran rupiah, Selasa (30/3) malam. Dalam kasus tersebut, dua dari sembilan orang yang diduga terlibat resmi dijadikan sebagai tersangka.

Informasi yang dihimpun Espos menyebutkan polisi secara berkesinambungan melakukan penangkapan terhadap sejumlah orang di dua lokasi berbeda, yakni di Terminal Tirtonadi dan di sebuah hotel di ruas jalan Slamet Riyadi Solo.

Advertisement

Dua tersangka dalam kasus ini, masing-masing  Irwansyah, 39, warga Ciawi, Bogor dan Juman, 38, warga Bekasi, Jakarta. Terdapat Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas, yakni uang kertas senilai 10.000 dolar singapura sebanyak 2.000 lembar, uang senilai US$500 sebanyak 1.000 lembar, dan sebanyak 93 lembar mata uang dari beberapa negara di dunia. Seluruh uang kertas yang diamankan dipastikan dalam kondisi palsu. Hal tersebut diketahui dari permukaan uang kertas, di mana di satu sisi ditemukan permukaan uang yang halus, dan di sisi lain ditemukan permukaan uang yang kasar.

Proses penangkapan terhadap tindakan yang melanggar hukum tersebut bermula saat polisi mendapatkan laporan telah ada transaksi penukaran uang asing palsu dari dua tersangka terhadap money changer freelance di kawasan Terminal Tirtonadi. Namun, transaksi tersebut akhirnya gagal, lantaran money changer freelance yang hingga kini belum diketahui identitasnya mengetahui uang kertas yang dibawa kedua tersangka adalah palsu.

Begitu memperoleh informasi, polisi langsung melakukan tahap pengejaran di dua titik, yakni Terminal Tirtonadi dan di sebuah hotel di ruas jalan Slamet Riyadi. Dari penelusuran tersebut, terdapat sembilan orang yang berhasil diamankan polisi untuk sementara waktu.

Advertisement

“Awalnya, terdapat sembilan orang yang kami periksa dalam hal ini. Hasil sementara, terdapat dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Selebihnya, masih menjalani proses pemeriksaan,” tegas Wakasatreskrim Poltabes Solo, AKP Wayan Sudita mewakili Kasatreskrim, Kompol Susilo Utomo dan Kapoltabes Solo, Kombes Pol Joko Irwanto saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (31/3).

Kedua tersangka bakal dijerat Pasal 245 KUHP tentang Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas dengan ancaman hukuman sebanyak 15 tahun penjara.

pso

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif