News
Rabu, 31 Maret 2010 - 15:34 WIB

Pengamat: Kasus Gayus tak pengaruhi target pajak

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Pengamat ekonomi dari Institute for Development Economy and Finance (Indef) Aviliani mengatakan, terungkapnya kasus Gayus Halomoan Tambunan tak mempengaruhi target pendapatan pajak tahun ini.

Menurut Aviliani, di Jakarta, Rabu (31/3), kasus Gayus ini justru akan meningkatkan pendapatan pajak pada tahun ini. “Pegawai dan pembayar pajak akan takut sehingga tidak ada ‘kongkalikong’ (main mata) sehingga akan menaikkan pendapatan,” katanya.

Advertisement

Mengenai ancaman tak membayar pajak atas kasus Gayus ini, pengamat ekonomi yakin tidak terjadi karena bisa dipidanakan. Namun, lanjutnya, pemerintah harus melakukan perubahan sistem pembayaran pajak sehingga tidak terjadi lagi penggelapan pajak.

Aviliani menegaskan bahwa pemerintah mempercepat proses “Single Identity Number (SIN)” sehingga pembayaran pajak pribadi bisa diketahui jumlah pastinya. Sementara untuk badan hukum usaha perlu adanya rasio-rasio yang bisa menetapkan kewajiban pajak yang harus dibayar perusahaan.

“Saat ini baru perbankan saja yang memiliki rasio-rasio, sedangkan industri lain belum sehingga perlu kerjasama dengan Departemen Perdagangan dan Departemen Perindustrian untuk membuat rasio-rasio tersebut,” katanya.

Advertisement

Aviliani mencontohkan, di perusahaan pertambangan banyak terjadi kasus “transfer pricing” (pajak berganda), dengan adanya rasio tersebut bisa diminimalkan.

Sementara tentang menonaktifkan pegawai pajak dari Direktorat Keberatan dan Banding terkait kasus Gayus Halomoan P Tambunan, kata Aviliani, merupakan tindakan yang reaktif dan akan membuat “dis-motivasi” pegawai pajak secara keseluruhan.

“Menonaktifkan pegawai pajak termasuk Pak Bambang Heru (direktur Keberatan dan Banding) ini terlalu reaktif dan akan membuat dis-motivasi,” kata Aviliani, di Jakarta.

Advertisement

Menurut dia, menonaktifkan pegawai pajak tersebut meninggalkan asas praduga tak bersalah. “Tidak semua pegawai tersebut bersalah, walaupun secara prosedur bisa dikatakan salah,” katanya.

ant/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif