News
Rabu, 31 Maret 2010 - 14:20 WIB

MK: UU BHP rugikan yayasan pendidikan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) menyatakan UU itu sebagai inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945.

“Menyatakan UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan bertentangan dengan UUD 1945,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Moh Mahfud MD, dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (31/3).

Advertisement

Dengan demikian, UU BHP juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

MK berpendapat, ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam UU BHP, pada umumnya merupakan penyeragaman dalam bentuk tata kelola dan karena itu  mengandung banyak kontroversi terbukti dengan banyaknya perkara permohonan pengujian UU BHP yang diajukan.

Penyeragaman itu dinilai terjadi karena dengan UU BHP tersebut, para penyelenggara pendidikan haruslah berbentuk BHP. Ini berarti yayasan, perkumpulan, dan badan hukum sejenis harus menyesuaikan diri dengan tata kelola melalui perubahan akta dalam waktu enam tahun.

Advertisement

Apabila hal itu tidak dilakukan, maka yayasan, perkumpulan, dan badan hukum sejenis akan mendapat sanksi/ hukuman walaupun berbentuk administrasi.

Menurut MK, adanya ketentuan penyelenggaraan pendidikan dalam satu bentuk sebagaimana ditentukan dalam UU BHP dapat diartikan melarang sekolah-sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat di luar BHP, yang sama saja melarang bentuk kegiatan perserikatan dan perkumpulan yang dijamin dalam UUD 1945.

UU BHP, menurut MK, merugikan yayasan dan menghilangkan hak untuk menyelenggarakan pendidikan serta tidak adanya pengakuan terhadap eksistensi yayasan sebagai penyelenggara pendidikan.

Advertisement

“Tidak diakuinya sekarang ini eksistensi yayasan sebagai penyelenggara pendidikan berarti menimbulkan ketidakpastian bagi masa depan yayasan yang selama ini kegiatannya khusus sebagai penyelenggara pendidikan,” katanya.

MK  berpendapat bahwa penghilangan peran yayasan sebagai penyelenggara pendidikan sama saja dengan merugikan hak-hak konstitusional para pengelola yayasan yang bergerak di bidang pendidikan tersebut.

Uji materi UU BHP ini antara lain juga diajukan oleh sejumlah yayasan yang bergabung dalam Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) dan Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP-PGRI).

ant/fid

Advertisement
Kata Kunci : MK Pendidikan UU BHP Yayasan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif