News
Rabu, 31 Maret 2010 - 13:31 WIB

MK putuskan UU BHP inkonstitusional

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) menyatakan UU itu sebagai inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945.

“Menyatakan UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan bertentangan dengan UUD 1945,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Moh Mahfud MD, dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (31/3).

Advertisement

Dengan demikian, UU BHP juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

ant/fid

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif