Soloraya
Rabu, 31 Maret 2010 - 16:52 WIB

Keputusan DPP terbit, TBR resmi lepas jabatan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Tiik Suprapti atau yang lebih dikenal Titik Bambang Riyanto (TBR) resmi melepas jabatannya sebagai anggota DPRD. Pasalnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah menyetujui permohonan pengunduran dirinya.

Berdasar surat keputusan (SK) DPP PDIP No 3392/IN/DPP/III/2010 yang diterbitkan 29 Maret 2010 Tentang Persetujuan Pengunduran Diri Anggota DPRD, isteri Bupati Sukoharjo, Bambang Riyanto itu statusnya kini bukan lagi sebagai anggota dewan. Pasalnya, DPP telah menyetujui permohonan pengunduran diri yang diajukan oleh TBR. Surat tersebut ditandatangani oleh Alex Litaay dan Pramono Anung.

Advertisement

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP, Wardoyo Wijaya mengatakan, baru saja menerima surat keputusan dari DPP mengenai permohonan pengunduran diri yang diajukan TBR.

“Surat baru saja kami terima. Isinya DPP menyetujui permohonan Bu Titik, “ jelasnya ketika dijumpai wartawan, Rabu (31/2).

Wardoyo menambahkan, dengan SK tersebut status TBR kini bukan lagi sebagai anggota dewan. Kendati demikian sebagai kader PDIP, TBR sampai saat ini masih dinyatakan sebagai kader aktif lantaran belum mengajukan permohonan untuk keluar.

Advertisement

“Sampai sekarang status TBR masih sebagai kader PDIP. Karena nyatanya sampai sekarang Bu Titik belum mengajukan surat pengunduran diri. Kecuali dia juga mengirim surat pengunduran diri sebagai kader PDIP, permohonan tersebut tentu akan kami proses,” jelasnya.

Disinggung mengenai  langkah TBR  menyeberang ke Partai Golkar, Wardoyo menjelaskan, tidak masalah.

“Dengan langkah Bu TBR menyeberang ke Golkar ya tidak apa-apa. Berarti kan memang yang bersangkutan tidak bisa mengamankan kebijakan partai,” ujarnya.

Advertisement

Meski demikian, dibenarkan Wardoyo seharusnya TBR mengajukan surat permohonan pengunduran diri lebih dulu sebagai kader PDIP karena apabila hal itu yang dilakukan maka secara otomatis yang bersangkutan keluar dari keanggotaan DPRD.

aps

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif