Espos/Agoes Rudianto
SERANG TERDAKWA-Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Mujato, Heri Purnomo (berpeci) menghindari pukulan ibu korban, Dwi Handayani(kiri) seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (31/3). Heri Purnomo alias tebok dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif