“Secara pribadi sih saya sudah lama mengendusnya. Sejak di KPK sudah lama mencium hal ini. Kaya orang kentut, baunya kecium tapi tidak tahu siapa yang kentut,” kata Ruki saat ditemui di Kantor BPK disela-sela acara sarasehan BPK dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, Senin (29/03).
Namun, Ruki mengatakan bahwa saat itu dirinya tidak bisa terburu-buru menetapkan seseorang menjadi tersangka karena kurangnya bukti yang ditemukan. “Tentu saja kita mendalaminya dan tidak mungkin gegabah bertindak sebelum mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkankan orang-orang menjadi tersangka,” imbuhnya.
Seperti diberitakan, praktek makelar kasus perpajakan mulai menjadi sorotan ketika mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Susno Duadji, menyebutkan ada dugaan praktek makelar kasus perpajakan yang melibatkan sejumlah perwira di kepolisian. Gayus Halomoan P Tambunan adalah pegawai Ditjen Pajak golongan III A yang diduga melakukan praktek tersebut.
tempointeraktif/rif