News
Selasa, 30 Maret 2010 - 16:47 WIB

Susno minta perlindungan hukum ke DPR

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Bekas Kabareskrim Polri Komjen Polisi Susno Duadji meminta perlindungan hukum ke Komisi III DPR RI. Atas permintaan itu, Komisi III berjanji bakal menindaklanjuti permintaan Susno.

Susno datang ke Komisi III didampingi empat pengacaranya, yakni Husni Maderi, Cucu Sanjaya, Efran Hilmi, dan Zul Armen. Mereka diterima dua Wakil Ketua Komisi, yaitu Azis Syamsuddin dan Fachri Hamzah, dan dua anggota Komisi, yaitu Ahmad Yani
dan Syarifuddin Suding.

Advertisement

Mewakili Susno, Efran Hilmi mengatakan pihaknya meminta perlindungan hukum secara resmi pada DPR. Permintaan itu, kata Hilmi, disebabkan adanya persoalan yang kompleks setelah Susno membongkar adanya praktek mafia pajak di tubuh Mabes Polri. “Pernyataan klien kami di depan Satgas Antimafia Hukum, (telah menyebabkan) klien kami, Komjen Pol Susno Duadji ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim dan terperiksa di Ditpropam Mabes Polri,” kata Hilmi.

Selain itu, permintaan perlindungan hukum juga dilakukan karena penetapan Susno sebagai tersangka tanpa alasan yang jelas. Hilmi menceritakan, saat ditanya Propam, Susno bertanya apa yang menjadi dasar pemeriksaan dirinya. Pihak Propam menjawab dasarnya adalah
Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Kode Etik. Seketika Susno pun bertanya apakah Peraturan itu sudah diundangkan yang kemudian dijawab Propam belum.

“Ini persoalan hukum yang mendasar. Nah karena itulah beliau keberatan karena alasan pemeriksaan menggunakan peraturan yang belum diundangkan. Beliau keberatan dengan perlakuan yang sewenang-wenang yang dilakukan Propam,” kata dia.

Advertisement

Menanggapi itu, Ahmad Yani dari PPP mengatakan Komisi akan menindaklanjuti laporan Susno. “Kami akan panggil Pimpinan Polri,” kata dia. Dia juga melihat kasus yang menimpa Susno ini sudah dibalik-balik. “Susbtansi belum diperiksa sudah dijadikan tersangka pencemaran nama baik. Ini modus,” ucapnya.

Yani menambahkan, DPR memang bukan lembaga hukum, tapi politik. Untuk itu, permintaan perlindungan hukum yang dilakukan Susno akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan institusi hukum yang menjadi mitra kerja Komisi.

Politisi Golkar Azis Syamsuddin berharap apa yang dilakukan Susno menjadi awal yang baik untuk memberantas mafia-mafia peradilan. “Akan kita pelajari dokumen-dokumen yang diberikan Pak Susno untuk kita bawa ke pleno Komisi,” ujar dia.

tempointeraktif/rif

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif