News
Selasa, 30 Maret 2010 - 14:24 WIB

SPT 4.000 aparat pajak diperiksa

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Sekitar 4.000 aparat pemeriksa di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan diperiksa Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya, terkait terungkapnya kasus Markus pajak Rp 25 miliar.

Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo menyatakan pihaknya akan mulai melakukan pengecekan terhadap SPT para pejabat yang dihitung sejak tiga tahun ke belakang.

Advertisement

“Kita akan minta daftar kekayaan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga, kita cek, betul nggak ada di SPT. Kalau nggak ada, baru kita periksa, kenapa itu. Kita juga minta ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan),” ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (30/3).

Tjiptardjo menyatakan, sebagai tahap awal Ditjen Pajak akan memeriksa 4.000 pemeriksa yang ada di lingkungannya. “Kita ingin secepatnya ya, selesainya paling cepat pekan ini lah. Tapi kan banyak itu, pemeriksa saja 4.000 itu yang kita periksa,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Inspektur Jenderal Kemenkeu Hekinus Manao mengatakan pagi tadi pihaknya baru saja melakukan komunikasi dengan KPK terkait kekayaan para pejabat Ditjen Pajak.

Advertisement

“Pagi ini saya sudah berkomunikasi dengan pejabat KPK dan akan di-follow up hari ini atau besok oleh Inspektur saya tentang bagaimana teknisnya. Paling cepat pekan depan kita sudah keluarkan aturannya,” ungkapnya.

Sebelumnya, menindaklanjuti kasus Markus pajak Rp 25 miliar yang melibatkan aparat pajak Gayus Tambunan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan beberapa langkah.

Salah satunya adalah jajaran pejabat di Ditjen Pajak dan Bea Cukai harus menyerahkan daftar kekayaan dan Surat Pemeritahuan Tahunan (SPT) Pajak dalam beberapa tahun terakhir.

Advertisement

“Penyerahan daftar kekayaan dan pemeriksaan Surat Pemberitahuan (SPT) beberapa tahun terakhir dari jajaran pejabat sampai level eselon empat dan pelaksana di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yang rawan berhubungan dengan Wajib Pajak (WP) dan melakukan pemeriksaan mendetail,” tutur Menkeu dalam siaran persnya.

dtc/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif